Urgensi Supervisi Pengawas Madrasah dalam Meningkatkan Profesionalisme Guru Madrasah Aliyah di Kabupaten Kuningan

Authors

  • Andi Rahmat Pengawas Madrasah, Kemenag Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55324/basic.v5i2.183

Keywords:

Tugas Pengawas, Fungsi Pengawas, Profesionalisme Guru

Abstract

Tupoksi pengawas  yang utama adalah melaksanakan supervisi akademik dan supervisi manajerial terhadap tenaga pendidik, kepala sekolah, serta tenaga kependidikan. Supervisi pengawas sifatnya sebagai suatu aktivitas pembinaan, pemantauan dan evaluasi yang telah dprogramkan untuk membantu tenaga pendidik/guru agar mereka dalam melaksnakan tugasnya dapat secara efektif untuk keberhasilan dalam membelajarkan para siswa. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mendapatkan data yang objektif dan komprehensif tentang bagaimana urgensinya supervisi yang dikerjakan oleh pengawas pembinaan dalam rangka meningkatkan profesionalitas guru pada Madrasah Aliyah di Kabupaten Kuningan. Adapun cara yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu melalui pendekatan kualitatif, dengan metode langsung melakukan observasi kepada objek yang di teliti, dan mengadakan wawancara dengan guru, kepala sekolah dan siswa. Hasil dari penelitian ini bisa disimpulkan kegiatan supervisi akademik dan manajerial yang dilakukan oleh pengawas, dengan cara memberi pembinaan, pelatihan untuk peningkatan kompetensi guru dalam bentuk individu maupun kelompok, hal ini dilakukan secara berkesinambungan, peningkatan profesionalitas guru dan kepala sekolah menuju pendidikan bermutu di Madrasah Aliyah Kabupaten Kuningan bisa tercapai dengan baik. Permasalahan yang ditemukan, yaitu kurangnya jumlah pengawas Madrasah Aliyah yang tidak sebanding dengan jumlah madrasah binaan, karena hanya satu orang pengawas Madrasah Aliyah, sedangkan madrasah aliyah ada 30, guru-guru di swasta yang jumlah lembaga nya ada 90% dikelola oleh masyarakat, sedangkan yang dikelola pemerintah atau Madrasah Negeri hanya 3, dari jumlah tersebut, guru-guru hanya sebagiam kecil yang telah mendapat fasilitas pelatihan dari anggaran DIPA Kementerian Agama dan sifatnya masih terbatas.

Downloads

Published

2021-09-15